Hal 3 dari 3 Halaman
Dari usulan tersebut pihak PDAM Tirta Raja Kabupaten OKU, akan memberikan keringanan dengan cara pelanggan hanya membayar tagihan pada bulan Agustus ini.
Pembayaran pelanggan maksimum senilai Rp 78 ribu untuk seluruh pelanggan PDAM di 2 kelurahan yang terdampak tidak mengalir air tersebut.
Selain itu pihak PDAM Tirta Raja Kabupaten OKU akan memberikan air secara gratis di tempat rumah ibadah yang tidak mendapatkan air dengan menggunakan tengki air. (*) (*)
Baca Juga
Kejari OKU Selatan Siapkan Posko Pemilu 2024Kapolda Sumsel Tegaskan Larangan Bakar LahanApresiasi Kinerja Jajaran, Kajati Sumsel Anugerahi Penghargaan Kejari OKU SelatanTuntutan Kembali ke UUD 1945 Sebelum Amandemen Kembali MenguatDPK PWI Sumsel Harapkan Konferensi PWI Sumsel Bebas Dari Money Politik
Penulis: GunawanEditor: Imam Gunawan
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Www.satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

