Hal 3 dari 3 Halaman
"Ada beberapa larangan dalam masa kampanye antara lain pertemuan terbatas yang tidak boleh dilaksanakan di masjid, sekolah ataupun kampus," tegasnya.
Termasuk pemasangan alat peraga kampanye dilarang dipasang di beberapa tempat fasilitas umum seperti taman, pepohonan, jalan protokol atau jalan bebas hambatan. (*)
Baca Juga
Persaingan Semakin Ketat: Baliho Fery Antoni - dr Herly Dirusak OTDKerap Bikin Macet, Masyarakat PALI Minta Persimpangan Jalan Servo Dibangun Fly OverBupati OKU Timur Raih BKPRMI Award Nasional 2025 di PaluJajaran Polres OKU Selatan Kawal Konsolidasi TKD Prabowo-GibranJawara#3 Bagian Dari Promosi Wisata OKU
Penulis: AyikEditor: Hendriana
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Www.satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

